Indonesia termasuk salah satu negara dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community
(AEC) yang akan bergulir mulai akhir tahun 2015 ini. MEA merupakan
realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang sebelumnya telah disebut
dalam Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation pada tahun 1992. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit)
ke-5 di Singapura pada tahun 1992 tersebut para Kepala Negara
mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA)
dalam jangka waktu 15 tahun. Kemudian dalam perkembangannya dipercepat
menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. (www.tarif.depkeu.go.id)
Pembentukan
MEA berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa
menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing
dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga
ASEAN. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi
kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020
saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.
Dampaknya yaitu
- Penurunan biaya perjalanan trasportasi
- Menurunkan secara cepat biaya telekomunikasi
- Meningkatkan jumlah pengguna internet
- Infomasi akan semakin mudah dan cepat diperoleh
- Meningkatknya investasi dan lapangan kerja
SUMBER 1 2
