Rabu, 29 April 2015

[Passion] Kenapa masuk Gundarma (?)



Kenapa sih gua masuk Gunadarma? Kenapa? Karna satu alasan gua gak mau ribet orangnya :D jadi ya Gunadarma itu pilihan pertama dan satu satunya.

Terus juga kenapa gua milih Jurusan Teknik Informatika, yang notabene mata kuliah nya kebanyakan matematika. Salah satu alasan sih dorongan orang tua, alasannya yang lainnya masih dicari, hahaha
Hari pertama mengunjungi gunadarma gua inget banget, masuk ke gedung E yang menurut gua gedung yang paling wah lah dari gedung-gedung lainnya.

Selanjutnya gua daftar ke kampus D, dan itu masih ditemenin ama bokap gua, gua takut juga yah kan sendirian, hahahaha. Lama kelamaan bokap gua gedeg juga nemenin gua.

Oh iya, by the way gua ama orang tua gua asli orang tangerang, jadi ibaratnya mah gua merantau gitu (padahal gak jauh-jauh amat). Gua anak ke empat dari empat bersaudara (anak bontot :D) dan kakak-kakak gua semuanya udah berkeluarga. Skip skip

Satu hal yang paling gua bingung dari Gunadarma adalah kenapa dia liburnya yang paling lama sendiri? (maksudnya mau liburnya lama banget-_-, yang lain udah selesai uas, eh kita baru mau uts) ya mungkin karna Gunadarma masuk 10 besar Universitas terbagus ibaratnya se Indonesia, dan juga PTS no 1 di Indonesia (nice buat Gunadarma)
Bangga jadi bagian Gunadarma

Salam

Rifan ade Permana

Hukum Privasi dan Hak Cipta

Hukum privasi

Hukum privasi di cyberspace



Dalam arti sempit privasi dapat diartikan kekuatan anda untuk mengendalikan orang lain ketahui tentang diri anda, atau kekuatan mengontrol kebenaran diri anda untuk diketahui orang lain ; dalam kebohongan/penipuan dikendalikan melalui hukum pidana, sedang privasi disini berkaitan dengan kemampuan anda untuk menyembunyikan suatu kebenaran.


Ada 2 macam kebenaran dimungkinkan untuk dilindungi oleh hukum :

1. Kebenaran tentang informasi atau data diri anda yang telah terbuka ke publik, baik dengan cara memberikan informasi kepada orang lain, atau berdasarkan info yang diperoleh dari hasil pengamatan publik

2. Kebenaran info anda yang telah disimpan secara pribadi



Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum & Privasi
Kebijakan Hak Cipta

Informasi di situs ini disediakan untuk informasi saja dan tanpa tersurat maupun tersirat garansi apapun, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan dapat diperjualbelikan, kesesuaian untuk tujuan tertentu atau non-pelanggaran.

Kantor Global Compact PBB tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan terjadi atau yang diderita sehubungan dengan situs ini, termasuk namun tidak terbatas pada langsung, tidak langsung, insidentil, khusus atau konsekuensial, bahkan jika Kantor Global Compact PBB telah diberitahu tentang kemungkinan kerusakan tersebut.

Kecuali jika secara tegas dinyatakan, materi di situs mewakili pandangan dari masing-masing penulis dan bukan berarti orang-orang dari Kantor Global Compact atau PBB. Kantor Compact PBB global tidak menjamin keakuratan atau keandalan informasi di situs ini yang telah disediakan oleh pihak ketiga, atau informasi di situs pihak ketiga atau publikasi yang mungkin terkait dengan atau dicantumkan di situs ini.

Semua informasi yang diposting di situs ini menjadi milik eksklusif dari Kantor Compact PBB global, yang berhak untuk mengubah atau menghapusnya. Kantor Compact PBB global tidak memiliki kewajiban untuk meninjau atau layar manapun posting. Posting informasi di situs ini, tidak menyiratkan endosemen oleh Kantor Compact PBB global.
Kebijakan Privasi

Dengan mengakses situs ini, informasi tertentu tentang Pengguna, seperti protokol Internet (IP) alamat, navigasi melalui Situs, perangkat lunak yang digunakan dan waktu yang dihabiskan, bersama dengan informasi sejenis lainnya, akan disimpan pada server kami. Ini tidak akan secara spesifik mengidentifikasi pengguna. Informasi ini akan digunakan secara internal hanya untuk analisis lalu lintas situs web. Jika pengguna memberikan informasi identifikasi unik, seperti nama, alamat dan informasi lainnya pada formulir yang disimpan di Situs ini, Informasi tersebut akan digunakan hanya untuk keperluan statistik dan tidak akan dipublikasikan untuk akses umum. PBB, Namun, tidak bertanggung jawab atas keamanan informasi ini.


Contoh Kasus


Apple dengan Samsung



Apple menang dalam kasus paten penting dari saingannya Samsung di Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC).


ITC kembali menekankan keputusan yang dibuat 2011 lalu, bahwa Samsung telah melanggar hak paten Apple dalam produksi ponsel, pemutar media dan tablet.


ITC memerintahkan perangkat Samsung yang terkait keputusan itu dilarang beredar dari AS.


Tapi larangan itu ditunda karena Presiden AS Barack Obama akan melakukan tinjau ulang.


Presiden memiliki 60 hari untuk menilai temuan ITC, meskipun analis mengatakan dia tidak mungkin untuk membatalkan keputusan komisi.


"Kami kecewa bahwa ITC telah mengeluarkan perintah tersebut yang didasarkan pada dua hak paten Apple," kata Samsung dalam sebuah pernyataan.


"Fokus yang tepat untuk industri ponsel pintar bukanlah perang global di pengadilan, tapi persaingan yang sehat di pasar."


Sementara itu, Apple menyambut keputusan ITC dan menempatkannya dalam konteks 'pertempuran paten global'.


"Dengan keputusan hari ini, ITC telah bergabung dengan pengadilan di seluruh dunia seperti Jepang, Korea, Jerman, Belanda, dan California dengan membela inovasi dan menolak Samsung menyalin terang-terangan produk Apple," kata perusahaan itu.


Dua paten
Keputusan ini berlaku untuk dua hak paten.

Yang pertama adalah apa yang disebut "Paten Steve Jobs" -dinamai seperti pendiri perusahaan- yang melibatkan teknologi layar sentuh.

Paten lainnya berkaitan dengan soket audio pada perangkat ponsel.

"Ini kemenangan yang sangat penting untuk Apple," kata analis kekayaan intelektual Florian Mueller kepada BBC, "terutama karena paten Steve Jobs yang terkenal merupakan paten yang cukup mendasar."

Empat pelanggaran paten lainnya yang juga diajukan Apple ditolak oleh ITC AS.


Apple dan Samsung berseteru soal paten selama bertahun-tahun dan di 10 negara.

Secara terpisah, akhir pekan lalu Presiden Obama mengeluarkan veto presiden pertama dalam 26 tahun yang berkaitan dengan keputusan ITC.

Veto ini membatalkan larangan peredaran produk iPhone dan iPads model lama karena "efeknya pada kondisi persaingan dalam perekonomian AS"


Daftar Pustaka

http://info-privacy.blogspot.com/2012/11/hukum-privasi-di-cyberspace.html

https://www.dgip.go.id/hak-cipta

http://ceowatermandate.org/legal-privacy/?lang=id

http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/08/130810_bisnis_apple_samsung